BSM Edu

Sabtu, 01 Oktober 2011

SSN, NATIONAL PLUS, SBI - APA ITU?


        Banyak dari kita terhenyak ketika membaca KOMPAS, Jumat 11 Juli 2008 halaman 42 tentang kesan dan pesan SMAN 78 Jakarta yang sudah dua tahun melaksanakan SKS (Sistim Kredit Semester), seperti JIS (Jakarta International School) di Narogong, BIS (British International School) di Bintaro atau GMS (Gandhi Memorial School) di Kemayoran.   Ternyata sudah ada 40 SMA Negeri lain yang sudah melaksanakan SKS, dan akan lebih banyak lagi tahun depan.
        Mengapa Pemerintah mengebu-gebu mau menerapkan SKS?  Karena pintu liberalisasi akan dibuka tahun 2013, sesuai dengan kesepakatan AFTA (ASEAN Free Trade Agreement), WTO (World Trade Organization) dan APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), sektor pendidikan termasuk sektor yang akan dibuka bagi investor asing.  Artinya, lima tahun lagi, sekolah dan guru asing tidak perlu ijin beroperasi lagi di Indonesia, mereka bebas membuka sekolah dan mengajar di wilayah RI.
       Lalu pertanyaannya, apakah Pemerintah menyiapkan jajaran pendidikan dan persekolahan untuk menghadapi globalisasi dan ancaman persaingan global itu?  Ya, kalau kita mencermati UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas), nampak jelas semangat liberalisasi pendidikan di situ (lihat pasal 53, 54 tentang BHP (Badan Hukum Pendidikan) dan pasal 65 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain).
        Dalam pasal 51, disebutkan bahwa "pendidikan dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah".  Prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS) ini memberi akses lebih besar kepada Kepala Sekolah dalam pengelolaan pendidikan di sekolah dan meminimalisir peran Yayasan dalam urusan pengelolaan sekolah (lihat Permen No. 19 Mei 2007), artinya semangat otonomi sekolah dan otonomi guru yang diadopsi dari spirit liberalisasi perdagangan (otonomi pelaku usaha), diakomodasi dalam dunia pendidikan kita.  Apa prinsip-prinsip liberalisasi itu?  Akuntabilitas, transparansi, dan good corporate governance.  Maka dalam Permen No. 19/2007 itu ada cara mengukur kinerja Yayasan dan Kepsek serta evaluasi kinerja guru - hal-hal yang selama ini tidak tersentuh dalam DP3.

Persyaratan akademis
        Bila sekolah sudah berhasil menerapkan MBS secara efektif, maka sekolah dapat menetapkan SOP (standard operation procedures) yang berlaku simultan - pada saat itu sekolah dapat mengajukan diri untuk mendapat sertifikat manajemen ISO 9000.  Mengapa hal itu perlu?  Supaya ada second opinion, apakah manajemen sekolah sudah baik atau belum, yaitu manajemen yang berorientasi pada pelayanan kepada siswa dan orang tua.
        Untuk dapat menjalankan MBS secara bermakna, maka guru harus diberdayakan.  Untuk itu Pemerintah mengeluarkan UU No. 14 tahun 2005 tanggal 17 Desember tentang Guru dan Dosen yang mengakui profesionalitas dan kompetensi guru (Pasal 7 menyebutkan tentang profesionalitas guru; Pasal 8 menyatakan, guru harus mempunyai kualifikasi akademik; Pasal 10 menyebutkan guru harus kompeten dan Pasal 11 disebutkan tata cara tentang uji kompetensi guru, Pasal 14 tentang hak dan kewajiban guru yang menjamin otonomi guru dalam ikut menentukan kebijakan pendidikan.  Dengan demikian untuk pertama kalinya, guru diakui sebagai profesi, bukan sekedar pekerjaan dan berhak mendapat tunjangan profesi, bukan sekedar tunjangan fungsional dan tunjangan jabatan (Pasal 15 ayat 1 dan Pasal 16).
        Profesionalitas guru diatur dalam pasal 20 UU Guru dan Dosen yang diukur dari kemampuan guru dalam menyusun kurikulum.  Untuk dapat membuat kurikulum yang baik, yang memenuhi standar kompleksitas pendidikan internasional, maka Pemerintah mendorong agar para guru dapat menyusun silabusnya sendiri (seperti para dosen di perguruan tinggi) yang dikukuhkan melalui Permen No. 22, 23 dan 24 tahun 2006 tentang kewajiban guru untuk dapat menyusun kurikulumnya sendiri yang dikenal sebagai KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan).  Agar kurikulum yang dibuat oleh para guru dapat bersaing dengan kurikulum sekolah-sekolah internasional, maka KTSP ini perlu dikembangkan sampai ke tingkat HOT (Higher Order of Thinking).  Apa cirinya?  Guru sudah menyusun kurikulumnya (KTSP) berdasarkan 6 wilayah makna yaitu simbolika, empirika, estetika, sinnoetika, etika dan sinoptis.  Bila guru sudah menyusun KTSP sampai ke tingkat HOT, maka guru siap menyusun modul pemelajaran (BUKAN modul pembelajaran), dan berdasarkan modul ini, dapat dikaji bobot dan sistim penjenjangan modulnya - sekolah siap menerapkan SKS.
        Untuk membuat SKS efektif, maka diperlukan pola moving class.  Apa beda kelas konvensional dengan moving class?  Pada kelas konvensional, guru yang berpindah-pindah kelas sesuai dengan jam tugas mengajarnya, siswa tetap di kelas sampai jam pelajaran berakhir (bahan ajar dan kelengkapannya harus dicari di perpustakaan, internet atau laboratorium), sedangkan moving class : guru tetap di kelas dan siswa yang harus berpindah-pindah kelas sesuai subyek mata pelajaran yang diambilnya karena kelas telah berfungsi sebagai nara sumber (semua bahan dan kelengkapannya ada di kelas itu - buku-buku referensi, fasilitas internet, lab. dll tersedia lengkap di kelas itu).   Ada perubahan paradigma dari perubahan pola ini yaitu dari guru adalah nara sumber (dalam kelas konvensional, siswa adalah obyek didik) menjadi pendamping pengembangan bakat dan minat siswa (siswa adalah subyek).
        Jadi prasyarat untuk dapat menerapkan SKS adalah mempunyai KTSP sampai ke tingkat HOT + MBS (syukur kalau bisa meraih sertifikat manajemen ISO 9000) + moving class.  Sudah tentu ada banyak perubahan paradigma dalam penerapannya.  Prasyarat ini lazim dikenal sebagai prasyarat pendidikan atau prasyarat akademis.  Bila sekolah berhasil memenuhi prasyarat ini, maka sekolah tersebut dikategorikan dalam sekolah mandiri.

Prasyarat persekolahan
        Disamping prasyarat akademis di atas, masih ada persyaratan lapangan (operasional) yang dilandasi oleh PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan : kategorisasi sekolah formal standar (yaitu pengaturan SSN, National Plus, SBI (Sekolah Bertaraf Internasional) dan sekolah mandiri (yang mengatur standar isi, proses, sarana-prasarana, pembiayaan, pengembangan guru dan karyawan, serta sistim evaluasi).  Sekolah mandiri sudah diuraikan di atas, sedangkan sekolah formal standar dimulai dari pemenuhan tuntutan akreditasi yang digariskan dalam 154 butir-butir Evaluasi Diri dari BAS (Badan Akreditasi Sekolah).  Berdasarkan penilaian asesor, maka ditentukan status akreditasi A atau B (sangat jarang suatu sekolah mendapat akreditasi C, karena biasanya Pengawas akan memberikan masukan untuk perbaikan suatu sekolah sebelum akreditasi dilaksanakan).
        Setelah mendapat status akreditasi A, maka pihak sekolah dapat mengajukan peningkatan status menjadi SSN (Sekolah Standar Nasional).  Inti persyaratan tambahannya adalah : sekolah itu diminati masyarakat (jumlah pendaftar dalam tiga tahun terakhir selalu meningkat) dan kualitas pendidikannya terjamin (prosentase kelulusan UAN tiga tahun berturut-turut 100%).  Setelah memperoleh status SSN, maka pihak sekolah dapat mengajukan diri untuk memperoleh peningkatan status menjadi sekolah National Plus (sekarang namanya adalah RSBI).  Inti persyaratan tambahannya adalah : penggunaan dwi bahasa dalam metode dan model pemelajarannya dan telah mengupayakan KTSP sampai ke tingkat HOT (Higher Order of Thinking) yang didukung oleh adanya perpustakaan digital.  Para guru telah berhasil menyusun modul pemelajaran yang sedapat mungkin bersifat inter-aktif (misalnya moduil dalam bentuk MacroMedia Flash).  Setelah itu, sekolah dapat maju ke tingkat SBI (Sekolah Bertaraf Internasional), yaitu sekolah yang sudah berhasil melaksanakan moving class, mempunyai modul inter-aktif berbahasa asing (bukan lagi dwi bahasa) yang terpola dalam SKS (Satuan Kredit Semester) - modulnya tersusun berjenjang disertai pembobotan tertentu.
        Apa pesan yang ingin disampaikan oleh berbagai peraturan pemerintah itu ?  Tempora mutantur, et nos mutamurin in illis (waktu berubah dan kita berubah didalamnya).  Jika kita tidak cekatan, kesempatan akan hilang (untuk selalu memperbarui diri) di tengah dunia yang lari tunggang langgang ini (di tengah derasnya arus globalisasi ini).
        Apa keuntungannya kalau kita menerapkan SKS, telah saya uraikan dalam tulisan terdahulu : Sehabis KTSP Lalu Apa? SKS!  Intinya adalah siswa merencanakan sendiri studinya dan siswa belajar menurut bakat dan minatnya.  Guru adalah pendamping dalam masa panca roba dimana siswa masih sulit menentukan pilihan dan tujuan hidupnya.  Sebab sekali siswa memilih jurusan bahasa (mayor : bahasa) maka masa depannya sudah ditentukan dari saat itu;  begitu juga siswa yang memilih mayor IPS, maka dia tidak lagi bisa memilih profesi kedokteran di kelak kemudian hari.  Ada perubahan paradigma di sini : Pendidikan adalah memberikan hati kita kepada anak-anak, bukan sekedar memberikan instruksi atau komando, bahwa setiap anak memiliki potensi unggul yang akan tumbuh menjadi prestasi cemerlang di masa depan (Kak Seto, Ketua Komas Perlindungan Anak pada Laskar Pelangi).

Bagaimana kita menyiasatinya?
        Dalam tulisan terdahulu, telah saya uraikan bahwa sekolah Katolik itu dulu unggul dalam pendidikan budi pekerti, kedisiplinan dan humaniora.  Maka saya kira strategi yang dipilih oleh para pendahulu kita hendaknya kita lestarikan.  Sudah tentu bukan lagi pada ketiga bidang itu, karena kebanyakan sekolah kita tidak lagi berasrama, tapi melalui KTSP, kita dapat menentukan keunggulan lokal.  Caranya?  Melalui PBK (penilaian berbasis kelas) dan PTK (penelitian tindakan kelas) akan ketahuan mata pelajaran apa yang paling diminati siswa, lalu mata pelajaran itu yang diperkirakan "paling diminati siswa" itu diuji melalui "Pengalaman Belajar" (satu kolom pada langkah ke-6 KTSP : Penyelesaian Masalah).  Bila kolom ini banyak terisi, maka mata pelajaran itu dapat ditentukan sebagai keuinggulan lokal, karena mata pelajaran itu berhasil membawa siswa ke arh behaviorism (perubahan sikap), misalnya siswa yang tadinya malas membaca, menjadi bukan hanya rajin membaca bahkan rajin melakukan penelitian. 
        Apa itu bisa?  Ya, bisa!  Contohnya Matematika : Bahan Ajar Persamaan Kuadrat.  Indikatornya : Siswa dapat memahami persamaan kuadrat.  Kata MEMAHAMI, bisa berarti siswa mampu menyelesaikan soal-soal persamaan kuadrat (ranah kognitif C4) , atau siswa bisa didorong lebih maju, kata MEMAHAMI yang berarti siswa dapat membedakan apa itu deret ukur dan apa itu perhitungan luas (topik ini masih dalam ranah persamaan kuadrat) - kata MEMAHAMI ini masuk dalam ranah afektif, atau siswa dapat diminta untuk membuat alat peraga, misalnya membuat kerucut, kubus, trapezium dan menghitung luasnya (ini masuk dalam ranah psikomotor) atau siswa dapat diminta menghitung luas hutan (tidak mungkin berjalan keliling membawa meteran mengukur panjang dan lebar hutan - jadi siswa harus berpikir keras, mencari referensi dan meneliti apa yang sudah dilakukan orang lain dalam hal ini (hal ini masuk dalam ranah kecakapan hidup - hal yang paling sulit dalam belajar).
        Jadi dengan mendorong para guru bekerja di ranah kecakapan hidup, kita dapat mendorong perubahan sikap siswa (behaviorism) dan sekaligus membuat pelajaran menjadi lebih bermutu.  Bila semua indikator dari setiap mata pelajaran didorong untuk sampai pada taraf kecakapan hidup, maka keunggulan lokal dari sekolah dapat kembali diraih, meskipun sekolah itu tidak berpredikat SBI.

Dimuat di Majalah EDUCARE No. 5/V/Agustus 2008 halaman 36-38

PENELITIAN TINDAKAN KELAS


        Kendati sudah ada empat lomba tentang penelitian tindakan kelas (PTK), yaitu National Innovative Teacher Competition yang diselenggarakan oleh Microsoft Indonesia setiap bulan Maret, Citibank Peduli yang diselenggarakan oleh Citibank Jakarta setiap bulan Juli, Lomba Kreativitas Guru yang diselenggarakan oleh LIPI setiap bulan Agustus, dan Lomba Pembelajaran Berbasis Multimedia yang diselenggarakan oleh Ditjen Mandikdasmen setiap bulan November, namun kegiatan ini kurng populer diantara para guru.  Mengapa?
        Guru menganggap tugas melakukan analisis soal sesudah mengadakan ulangan/tes sudah cukup memadai untuk memetakan kemampuan siswa.  Padahl hasil analisis soal hanya berguna untuk mengevaluasi bobot soal dalam upaya untuk pencapaian deskripsi pengetahuan kognitif siswa (hasil analisis soal ini tidak bicara apa-apa tentang kemampuan psikomotor, afektif dan kecakapan hidup (life skill) siswa.
        Aspek penilaian melulu berpedoman pada pencapaian target KKM (Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal) dan nilai rapor, tanpa berusaha menuju ke PBK (penilaian berbasis kelas) dan Catatan Kompetensi.  Apa indikasinya?  Program remedial ditujukan kepada siswa yang nilainya kurang (padahal seharusnya, meskipun nilai siswa mencapai standar minimal KKM, tetapi kalau pemahaman dasariahnya kurang untuk dapat mengikuti topik berikutnya, ia wajib mengikuti remedial) dan program enrichment diberikan dalam bentuk tugas-tugas yang tidak memberi arti apa-apa untuk membuka peluang siswa loncat kelas (mengikuti kelas akselerasi).
        Guru kurang memahami 16 langkah penyusunan KTSP, sehingga pembuatan kurikulum ini tidak dikaitkan dengan upaya untuk meningkatkan kemampuan analisis siswa.  KTSP tidak menjadi dasar pijakan untuk menuju ke Higher Order of Thinking (HOT).  Apa tolok ukurnya?   Makin menjamurnya Bimbel (bimbingan belajar) merupakan bukti kuat bahwa kegiatan di kelas telah direduksi menjadi sekedar kegiatan mengajar saja (one way traffic) yang tak menyumbangkan apa-apa untuk kemajuan anak didik.  Bahkan ada sekolah yang menggunakan metode drill sebagai bekal persiapan siswa dalam menghadapi UAN/UASBN.
        Guru kurang dibekali tentang grand design pendidikan kita.  Ketika Pemerintah melalui Permen No. 22, 23 dan 24 tahun 2006 tentang KTSP, mewajibkan para guru untuk bisa menyusun kurikulumnya sendiri (seperti halnya dosen di Perguruan Tinggi) - kemudian melalui UU Guru dan Dosen yang mewajibkan para guru untuk mengikuti uji kelayakan melalui program sertifikasi, sebenarnya Pemerintah mengharuskan para guru untuk terus menerus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan (long life education) sehigga para guru cukup kompeten untuk membimbing siswa atau menjadi semacam PA (pembimbing akademik) seperti halnya dosen di perguruan tinggi.  Untuk mengerti grand design ini, sebenarnya para guru hanya perlumendalami apa itu makna dari Sekolah Mandiri yang dicanangkan melalui Permen No. 19 tahun 2007, yang mewajibkan semua sekolah untuk menerapkan SKS (sistim kredit semester) di tahun 2013. 

Catatan : Panduan untuk SKS ini sudah disebarkan sejak tahun 2010 (Kompas, Rabu 25 Agustus 2010 halaman 12 : SISTIM SKS DITERAPKAN DI SMP DAN SMA, Panduan Sudah Disebarkan), yang dapat diunduh di : http://edukasi.kompas.com/read/2010/08/25/09525674/Sistem.SKS.Diterapkan.di.SMP.dan.SMA-5

Perubahan paradigma
        Dengan penerapan SKS, maka sekolah pertama-tama harus menerapkan moving class yang menjadikan kelas sebagai pusat dari kegiatan pemelajaran yang mengarah pada pencapaian HOT.  Untuk ini diperlukan perubahan mendasar dari paradigma "mendidik" yang bukan sekedar disempitkan menjadi mengajar atau men-drill siswa, melainkan juga menjadi "membimbing".  Untuk menjembatani perubahan paradigma ini, disusunlah PTK yang merupakan action guru setelah perubahan strategi pemelajaran (langkah ke-6 dan ke-7 dari penyusunan KTSP) tidak membuahkan hasil pencapaian target KKM.  Dengan demikian, siswa tidak terjebak dalam remedial (yang tidak perlu diikutinya) dan siswa dapat memperoleh nilai rapor yang sungguh-sungguh memperhatikan keempat aspek kepribadian siswa (kognitif, psikomotor, afektif dan kecakapan hidup) yang tercermin dalam Catatan Kompetensi yang valid.  Tanpa PTK, guru akan terjebak dalam penilaian ranah kognitif saja, atau kalaupun mencakup ranah afektif, yang dinilai adalah hal-hal situasional seperti malas/rajin atau kesopanan dan kerja sama, yang tidak ada kaitannya dengan upaya pencapaian HOT.  Apa tolok ukurnya?  Aspek psikomotor dan kecakapan hidup tetap tak tersentuh. 
        Menurut Bloom, PTK merupakan bagian dari Dokumen II B dari KTSP (Dokumen II A adalah 16 langkah penyusunan KTSP).  Setelah Dokumen II selesai disusun, maka guru dapat memetakan keunggulan bidang yang diampunya, yang menjadi ciri khas dari kelasnya dalam moving class.  Sesudah merumuskan keunggulannya, guru mulai menggagas program kerja untuk membuat program unggulan itu menjadi operasional.  Program kerja yang terukur ini akan menjadi bagian dari Dokumen I B dari KTSP dan Dokumen I B ini harus sinkron dengan Visi dan Misi sekolah yang dijabarkan dalam Dokumen I A. Lalu apa?  Guru membimbing siswa sesuai dengan visi dan misi sekolahnya, maka guru tidak terjebak dalam meraih prestasi sesaat, seperti men-drill siswa menjelang ujian (UAN/UASBN), sibuk dengan segala macam try out, berlaku curang dalam ujian demi untuk mendongkrak prestasi siswa, atau mengontrakkan kegiatan belajar-mengajar pada Bimbel sesaat sebelum ujian.   Ujian adalah kegiatan rutin yang tak perlu dicemaskan seperti para guru yang pernah mengalami kurikulum 1968 dan kurikulum 1975 dulu ....Biasa-biasa sajalah.   The show must go on.

Apa makna dari PTK?
        PTK dapat dirancang sejak awal (pada saat guru melakukan analisis kurikulum) karena guru melihat ada bahan-bahan yang tidak bisa diceramahkan, didiskusikan atau diselesaikan dengan pemberian tugas atau praktikum (termasuk tidak bisa diselesaikan dengan field trip).  Bahan-bahan ajar itu terlalu abstrak sehingga sulit untuk dicerna siswa (siswa akan terjebak untuk menghafalkannya), misalnya bahan ajar ikatan kimia dalam Kimia kelas X atau HAM dalam KWn (PKn) kelas IX dan XI atau Iman dalam Pendidikan Agama kelas IV, kelas VIII dan kelas X.  Menghadapi bahan-bahan yang sulit ini, sejak awal guru harus sudah merancang model, metode dan strategi pemelajaran khusus supaya proses belajar-mengajar menjadi kegiatan yang menyenangkan untuk siswa (bukan beban bagi siswa).  Apa tujuannya?  Mengubah cara pandang dan pola pikir (mind set) semua stakeholders, dari menilai/menghakimi sswa (transformatif, generatif dan transmission) menjadi menghargai proses sekecil apapun partisipasi yang ditunjukkan oleh siswa (kognitivisme, behaviorisme dan konstruktivisme).
        PTK juga dapat disusun ditengah-tengah semester, setelah guru melihat bahwa ternyata model, metode dan strategi pemelajaran yang telah dirancang, hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan (KKM tidak tercapai).  Dalam hal semacam ini, guru wajib membuat PTK untuk merancang ulang Silabus dan RPP yang telah digelar.  Apa tujuannya?  membuat guru memfokuskan kurikulum (KTSP) pada 6 wilayah makna yaitu simbolika, empirika, estetika, sinnoetika, etika dan sinoptis, sehingga proses belajar-mengajar dapat menjadi sesuatu yang menarik dan menantang kemajuan siswa.
        Dengan merancang PTK sejak awl atau ditengah-tengah semester, kelihatan bahwa tugas pembimbing akademik bagi guru akan menjadi sulit, terutaqma bagi para guru yang hanya sibuk berceramah, sang guru lelah dan siswanyapun juga penat.

Apa jalan keluarnya?
        Seperti diuraikan di atas, PTK membutuhkan perubahan paradigma dari mendidik menjadi membimbing.  Kalau guru hanya terpola untuk mengajar, maka lompatan paradigma dapat ditempuh melalui pembimbingan kegiatan yang menyeimbangkan otak kanan dan otak kiri.
        Kegiatan pembimbingan yang paling mudah adalah mengasah bakat musik.  Guru-guru dapat disiapkan menjadi pembimbing paduan suara a capella (bukan menjadi pelatih paduan suara) sehingga guru dapat belajar berorganisasi dan bekerja sama dengan siswa dan orang tua, termasuk mencari dana secara mandiri untuk menunjang kegiatan paduan suara, menyemangati siswa yang kurang tekun berlatih, mendorong penampilan periodik di depan publik dll.  Yang penting adalah kesinambungan karena pelatih dan siswa mudah terjebak dalam kebosanan dan membentuk paduan suara "tanpa roh" (menyanyi karena tugas).  Dengan demikian, guru dapat mempraktekkan learning by doing.
        Pembimbingan untuk mengikuti lomba karya tulis dan lomba karya ilmiah remaja juga perlu untuk mengasah learning by doing.  Karena tiap siswa mempunyai irama dan tempo kecepatan pemahamannya sendiri, maka dalam kegiatan ini, guru akan terlatih untuk berubah dari instruktur (yang sekedar menyuruh dan menunggu hasil) menjadi pendamping siswa (yang selalu berusaha mencarikan jalan keluar terbaik dari kesulitan yang dialami siswa), suatu langkah besar untuk menuju pada pembimbingan siswa yang menghargai proses. 
        Pembimbingan kegiatan ekskul lintas ilmu, misalnya drama musikal (ekskul ini diperlukan untuk menunjang mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Pendidikan Agama, KTK, SBK dan PKn), PMR (kegiatan ini diperlukan dalam menunjang mata pelajaran biologi, kimia, farmasi, PKn, Pendidikan Agama, Olahraga dan Kesehatan, serta dapat bersinergi dengan kegiatan Pramuka dan UKS), KIR (kegiatan ini akan sangat menunjang pemahaman siswa terhadap metodologi penelitian sosial, IPA dan penelitian sastra, yang diperlukan dalam semua bidang keilmuan di sekolah) dll.  Pembimbingan kegiatan ekskul lintas ilmu akan sangat membantu meluaskan cakrawala pengetahuan dan meningkatkan kemampuan "mendengar" dari para guru - suatu hal penting yang sering diabaikan dalam persekolahan kita.

Apa yang dituju?
        PTK merupakan bagian yang tak terpisahkan dari KTSP.  KTSP itu sendiri tidak mempunyai nilai bila tidak dilengkapi dengan PTK.  Lalu untuk apa guru harus bersusah payah membuat PTK (di perguruan tinggi disebut assessment kurikulum)?   Untuk mewujudkan MBS (manajemen berbasis sekolah) yang disosialisasikan dengan Permen No. 19 bulan Mei 2007 (Baca juga tulisan "Manajemen Kurikulum atau Manajemen Sekolah?"  dalam EDUCARE, No. 3/V/juni 2008 halaman 39) yang intinya ialah mendorong sekolah menjadi rumah kedua bagi para guru dan siswanya.

Dimuat di Majalah EDUCARE, No. 4/V/Juli 2008 halaman 40-42