BSM Edu

Sabtu, 01 Oktober 2011

SSN, NATIONAL PLUS, SBI - APA ITU?


        Banyak dari kita terhenyak ketika membaca KOMPAS, Jumat 11 Juli 2008 halaman 42 tentang kesan dan pesan SMAN 78 Jakarta yang sudah dua tahun melaksanakan SKS (Sistim Kredit Semester), seperti JIS (Jakarta International School) di Narogong, BIS (British International School) di Bintaro atau GMS (Gandhi Memorial School) di Kemayoran.   Ternyata sudah ada 40 SMA Negeri lain yang sudah melaksanakan SKS, dan akan lebih banyak lagi tahun depan.
        Mengapa Pemerintah mengebu-gebu mau menerapkan SKS?  Karena pintu liberalisasi akan dibuka tahun 2013, sesuai dengan kesepakatan AFTA (ASEAN Free Trade Agreement), WTO (World Trade Organization) dan APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), sektor pendidikan termasuk sektor yang akan dibuka bagi investor asing.  Artinya, lima tahun lagi, sekolah dan guru asing tidak perlu ijin beroperasi lagi di Indonesia, mereka bebas membuka sekolah dan mengajar di wilayah RI.
       Lalu pertanyaannya, apakah Pemerintah menyiapkan jajaran pendidikan dan persekolahan untuk menghadapi globalisasi dan ancaman persaingan global itu?  Ya, kalau kita mencermati UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas), nampak jelas semangat liberalisasi pendidikan di situ (lihat pasal 53, 54 tentang BHP (Badan Hukum Pendidikan) dan pasal 65 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain).
        Dalam pasal 51, disebutkan bahwa "pendidikan dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah".  Prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS) ini memberi akses lebih besar kepada Kepala Sekolah dalam pengelolaan pendidikan di sekolah dan meminimalisir peran Yayasan dalam urusan pengelolaan sekolah (lihat Permen No. 19 Mei 2007), artinya semangat otonomi sekolah dan otonomi guru yang diadopsi dari spirit liberalisasi perdagangan (otonomi pelaku usaha), diakomodasi dalam dunia pendidikan kita.  Apa prinsip-prinsip liberalisasi itu?  Akuntabilitas, transparansi, dan good corporate governance.  Maka dalam Permen No. 19/2007 itu ada cara mengukur kinerja Yayasan dan Kepsek serta evaluasi kinerja guru - hal-hal yang selama ini tidak tersentuh dalam DP3.

Persyaratan akademis
        Bila sekolah sudah berhasil menerapkan MBS secara efektif, maka sekolah dapat menetapkan SOP (standard operation procedures) yang berlaku simultan - pada saat itu sekolah dapat mengajukan diri untuk mendapat sertifikat manajemen ISO 9000.  Mengapa hal itu perlu?  Supaya ada second opinion, apakah manajemen sekolah sudah baik atau belum, yaitu manajemen yang berorientasi pada pelayanan kepada siswa dan orang tua.
        Untuk dapat menjalankan MBS secara bermakna, maka guru harus diberdayakan.  Untuk itu Pemerintah mengeluarkan UU No. 14 tahun 2005 tanggal 17 Desember tentang Guru dan Dosen yang mengakui profesionalitas dan kompetensi guru (Pasal 7 menyebutkan tentang profesionalitas guru; Pasal 8 menyatakan, guru harus mempunyai kualifikasi akademik; Pasal 10 menyebutkan guru harus kompeten dan Pasal 11 disebutkan tata cara tentang uji kompetensi guru, Pasal 14 tentang hak dan kewajiban guru yang menjamin otonomi guru dalam ikut menentukan kebijakan pendidikan.  Dengan demikian untuk pertama kalinya, guru diakui sebagai profesi, bukan sekedar pekerjaan dan berhak mendapat tunjangan profesi, bukan sekedar tunjangan fungsional dan tunjangan jabatan (Pasal 15 ayat 1 dan Pasal 16).
        Profesionalitas guru diatur dalam pasal 20 UU Guru dan Dosen yang diukur dari kemampuan guru dalam menyusun kurikulum.  Untuk dapat membuat kurikulum yang baik, yang memenuhi standar kompleksitas pendidikan internasional, maka Pemerintah mendorong agar para guru dapat menyusun silabusnya sendiri (seperti para dosen di perguruan tinggi) yang dikukuhkan melalui Permen No. 22, 23 dan 24 tahun 2006 tentang kewajiban guru untuk dapat menyusun kurikulumnya sendiri yang dikenal sebagai KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan).  Agar kurikulum yang dibuat oleh para guru dapat bersaing dengan kurikulum sekolah-sekolah internasional, maka KTSP ini perlu dikembangkan sampai ke tingkat HOT (Higher Order of Thinking).  Apa cirinya?  Guru sudah menyusun kurikulumnya (KTSP) berdasarkan 6 wilayah makna yaitu simbolika, empirika, estetika, sinnoetika, etika dan sinoptis.  Bila guru sudah menyusun KTSP sampai ke tingkat HOT, maka guru siap menyusun modul pemelajaran (BUKAN modul pembelajaran), dan berdasarkan modul ini, dapat dikaji bobot dan sistim penjenjangan modulnya - sekolah siap menerapkan SKS.
        Untuk membuat SKS efektif, maka diperlukan pola moving class.  Apa beda kelas konvensional dengan moving class?  Pada kelas konvensional, guru yang berpindah-pindah kelas sesuai dengan jam tugas mengajarnya, siswa tetap di kelas sampai jam pelajaran berakhir (bahan ajar dan kelengkapannya harus dicari di perpustakaan, internet atau laboratorium), sedangkan moving class : guru tetap di kelas dan siswa yang harus berpindah-pindah kelas sesuai subyek mata pelajaran yang diambilnya karena kelas telah berfungsi sebagai nara sumber (semua bahan dan kelengkapannya ada di kelas itu - buku-buku referensi, fasilitas internet, lab. dll tersedia lengkap di kelas itu).   Ada perubahan paradigma dari perubahan pola ini yaitu dari guru adalah nara sumber (dalam kelas konvensional, siswa adalah obyek didik) menjadi pendamping pengembangan bakat dan minat siswa (siswa adalah subyek).
        Jadi prasyarat untuk dapat menerapkan SKS adalah mempunyai KTSP sampai ke tingkat HOT + MBS (syukur kalau bisa meraih sertifikat manajemen ISO 9000) + moving class.  Sudah tentu ada banyak perubahan paradigma dalam penerapannya.  Prasyarat ini lazim dikenal sebagai prasyarat pendidikan atau prasyarat akademis.  Bila sekolah berhasil memenuhi prasyarat ini, maka sekolah tersebut dikategorikan dalam sekolah mandiri.

Prasyarat persekolahan
        Disamping prasyarat akademis di atas, masih ada persyaratan lapangan (operasional) yang dilandasi oleh PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan : kategorisasi sekolah formal standar (yaitu pengaturan SSN, National Plus, SBI (Sekolah Bertaraf Internasional) dan sekolah mandiri (yang mengatur standar isi, proses, sarana-prasarana, pembiayaan, pengembangan guru dan karyawan, serta sistim evaluasi).  Sekolah mandiri sudah diuraikan di atas, sedangkan sekolah formal standar dimulai dari pemenuhan tuntutan akreditasi yang digariskan dalam 154 butir-butir Evaluasi Diri dari BAS (Badan Akreditasi Sekolah).  Berdasarkan penilaian asesor, maka ditentukan status akreditasi A atau B (sangat jarang suatu sekolah mendapat akreditasi C, karena biasanya Pengawas akan memberikan masukan untuk perbaikan suatu sekolah sebelum akreditasi dilaksanakan).
        Setelah mendapat status akreditasi A, maka pihak sekolah dapat mengajukan peningkatan status menjadi SSN (Sekolah Standar Nasional).  Inti persyaratan tambahannya adalah : sekolah itu diminati masyarakat (jumlah pendaftar dalam tiga tahun terakhir selalu meningkat) dan kualitas pendidikannya terjamin (prosentase kelulusan UAN tiga tahun berturut-turut 100%).  Setelah memperoleh status SSN, maka pihak sekolah dapat mengajukan diri untuk memperoleh peningkatan status menjadi sekolah National Plus (sekarang namanya adalah RSBI).  Inti persyaratan tambahannya adalah : penggunaan dwi bahasa dalam metode dan model pemelajarannya dan telah mengupayakan KTSP sampai ke tingkat HOT (Higher Order of Thinking) yang didukung oleh adanya perpustakaan digital.  Para guru telah berhasil menyusun modul pemelajaran yang sedapat mungkin bersifat inter-aktif (misalnya moduil dalam bentuk MacroMedia Flash).  Setelah itu, sekolah dapat maju ke tingkat SBI (Sekolah Bertaraf Internasional), yaitu sekolah yang sudah berhasil melaksanakan moving class, mempunyai modul inter-aktif berbahasa asing (bukan lagi dwi bahasa) yang terpola dalam SKS (Satuan Kredit Semester) - modulnya tersusun berjenjang disertai pembobotan tertentu.
        Apa pesan yang ingin disampaikan oleh berbagai peraturan pemerintah itu ?  Tempora mutantur, et nos mutamurin in illis (waktu berubah dan kita berubah didalamnya).  Jika kita tidak cekatan, kesempatan akan hilang (untuk selalu memperbarui diri) di tengah dunia yang lari tunggang langgang ini (di tengah derasnya arus globalisasi ini).
        Apa keuntungannya kalau kita menerapkan SKS, telah saya uraikan dalam tulisan terdahulu : Sehabis KTSP Lalu Apa? SKS!  Intinya adalah siswa merencanakan sendiri studinya dan siswa belajar menurut bakat dan minatnya.  Guru adalah pendamping dalam masa panca roba dimana siswa masih sulit menentukan pilihan dan tujuan hidupnya.  Sebab sekali siswa memilih jurusan bahasa (mayor : bahasa) maka masa depannya sudah ditentukan dari saat itu;  begitu juga siswa yang memilih mayor IPS, maka dia tidak lagi bisa memilih profesi kedokteran di kelak kemudian hari.  Ada perubahan paradigma di sini : Pendidikan adalah memberikan hati kita kepada anak-anak, bukan sekedar memberikan instruksi atau komando, bahwa setiap anak memiliki potensi unggul yang akan tumbuh menjadi prestasi cemerlang di masa depan (Kak Seto, Ketua Komas Perlindungan Anak pada Laskar Pelangi).

Bagaimana kita menyiasatinya?
        Dalam tulisan terdahulu, telah saya uraikan bahwa sekolah Katolik itu dulu unggul dalam pendidikan budi pekerti, kedisiplinan dan humaniora.  Maka saya kira strategi yang dipilih oleh para pendahulu kita hendaknya kita lestarikan.  Sudah tentu bukan lagi pada ketiga bidang itu, karena kebanyakan sekolah kita tidak lagi berasrama, tapi melalui KTSP, kita dapat menentukan keunggulan lokal.  Caranya?  Melalui PBK (penilaian berbasis kelas) dan PTK (penelitian tindakan kelas) akan ketahuan mata pelajaran apa yang paling diminati siswa, lalu mata pelajaran itu yang diperkirakan "paling diminati siswa" itu diuji melalui "Pengalaman Belajar" (satu kolom pada langkah ke-6 KTSP : Penyelesaian Masalah).  Bila kolom ini banyak terisi, maka mata pelajaran itu dapat ditentukan sebagai keuinggulan lokal, karena mata pelajaran itu berhasil membawa siswa ke arh behaviorism (perubahan sikap), misalnya siswa yang tadinya malas membaca, menjadi bukan hanya rajin membaca bahkan rajin melakukan penelitian. 
        Apa itu bisa?  Ya, bisa!  Contohnya Matematika : Bahan Ajar Persamaan Kuadrat.  Indikatornya : Siswa dapat memahami persamaan kuadrat.  Kata MEMAHAMI, bisa berarti siswa mampu menyelesaikan soal-soal persamaan kuadrat (ranah kognitif C4) , atau siswa bisa didorong lebih maju, kata MEMAHAMI yang berarti siswa dapat membedakan apa itu deret ukur dan apa itu perhitungan luas (topik ini masih dalam ranah persamaan kuadrat) - kata MEMAHAMI ini masuk dalam ranah afektif, atau siswa dapat diminta untuk membuat alat peraga, misalnya membuat kerucut, kubus, trapezium dan menghitung luasnya (ini masuk dalam ranah psikomotor) atau siswa dapat diminta menghitung luas hutan (tidak mungkin berjalan keliling membawa meteran mengukur panjang dan lebar hutan - jadi siswa harus berpikir keras, mencari referensi dan meneliti apa yang sudah dilakukan orang lain dalam hal ini (hal ini masuk dalam ranah kecakapan hidup - hal yang paling sulit dalam belajar).
        Jadi dengan mendorong para guru bekerja di ranah kecakapan hidup, kita dapat mendorong perubahan sikap siswa (behaviorism) dan sekaligus membuat pelajaran menjadi lebih bermutu.  Bila semua indikator dari setiap mata pelajaran didorong untuk sampai pada taraf kecakapan hidup, maka keunggulan lokal dari sekolah dapat kembali diraih, meskipun sekolah itu tidak berpredikat SBI.

Dimuat di Majalah EDUCARE No. 5/V/Agustus 2008 halaman 36-38

Tidak ada komentar:

Posting Komentar