UU
No. 37 Tahun 2008 tentang ORI (Ombudsman Republik Indonesia) dan UU No. 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur mekanisme penanganan aduan
masyarakat (complaint handling mechanism)
yang wajib ditanggapi dan diselesaikan oleh lembaga yang diadukan masyarakat.
Bahkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik isinya sarat dengan
kewajiban lembaga untuk transparan dan membuka akses pada keterbukaan informasi
publik sehingga lembaga itu dapat dikontrol oleh masyarakat dan penyimpangannya
dapat diadukan oleh masyarakat.
Pedoman
Pemberitaan Media Cyber yang ditanda tangani Dewan Pers dan Komunitas Pers di
Jakarta tanggal 3 Februari 2012
3. Isi Buatan Pengguna
(User Generated Content)
a. Media siber wajib
mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap
pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in
terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.
Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut,
media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan
Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong,
fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang
mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi
diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat
jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan
mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan
dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan
mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada
butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah
dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting,
menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang
dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara
proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah
memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung
jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar
ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab
atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi
setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan
Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab
mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab
yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak
jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak
jawab.
c. Di setiap berita ralat,
koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan
atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber
tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber
pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut
atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan
oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang
mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan
berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai
yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut,
bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak
dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang
Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum
pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah
dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar
redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman
traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan
Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib
mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib
disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.