BSM Edu

Selasa, 05 Juni 2012

MENGKRITISI RUU SISTIM PERADILAN ANAK



Revisi UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak kini sedang digarap oleh Komisi III DPR RI dengan dibahasnya RUU Sistim Peradilan Anak di tingkat Panja.  Ada beberapa hal yang perlu dicermati sebelum RUU ini disahkan menjadi UU.  
 Masalah pertama adalah soal judul, karena batasan usia anak sangat beragam dalam perundang-undangan kita.  Dalam Pasal 1 ayat 2 UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak : anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin.   Dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak : anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.  Dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dinyatakan bahwa anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.  Mengingat rendahnya batas usia anak yang dapat dipidanakan, maka beberapa elemen masyarakat mengajukan uji materi  UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak itu ke MK.  Hasilnya, MK melalui Keputusan MK No. 1/PUU-VIII/2010  menyatakan bahwa batas usia minimum (minimum age floor) dari anak nakal (deliquent child) juga harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan UUD 1945, yakni 12 tahun.  Sedangkan Pasal 1 Konvensi Internasional tentang Hak-hak Anak (Children Rights Convention) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, menyatakan seorang anak berarti setiap manusia di bawah umur 18 tahun, kecuali menurut undang-undang yang berlaku pada anak, kedewasaan dicapai lebih awal.  Dalam RUU Sistim Peradilan Anak ini, rupanya Panja Komisi III DPR mengacu pada keputusan MK di atas, yaitu batas usia minimum dari anak nakal (anak yang dapat dipidanakan) adalah 12 tahun.
Namun mengingat Pemerintah sudah mencanangkan program wajib belajar 9 tahun melalui Inpres No. 1 Tahun 1994, yang menyatakan bahwa setiap anak Indonesia yang berumur 7 sampai 15 tahun diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dasar 9 tahun, maka penulis mengusulkan agar batas usia minimum dari anak nakal (anak yang dapat dipidanakan) adalah 15 tahun.  Karena pada usia 15 tahun, diharapkan seorang anak telah menuntaskan pendidikan dasarnya sehingga dapat digolongkan pada atau telah memasuki usia remaja.  Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat 3 butir (a) Konvensi Internasional Hak-hak Anak yang telah diratifikasi melalui Keppres No. 36 Tahun 1990 : Penetapan usia minimum dimana anak-anak dengan usia dibawahnya akan dianggap sebagai tidak mempunyai kemampuan untuk melanggar undang-undang hukum pidana. 
Oleh sebab itu, judul RUU ini menurut hemat saya harus diganti menjadi RUU Sistim Peradilan Remaja, karena seorang anak (mengacu pada ketentuan undang-undang apapun) tidak bisa dipidanakan, hanya remaja yang bisa dipidanakan.   Dasar hukumnya adalah Alinea ke-10 Mukadimah Konvensi Internasional Hak-hak Anak, yang telah diratifikasi melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, pada bagian MENGINGAT.  Mengingat ketentuan-ketentuan dari Deklarasi mengenai Prinsip-prinsip Sosial dan Hukum yang terkait dengan Perlindungan dan Kesejahteraan Anak, dengan Rujukan Khusus pada Pengangkatan Anak dan Adopsi secara Nasional dan Internasional, Ketentuan-ketentuan Baku Minimum PBB untuk penyelenggaraan Peradilan Remaja (Ketentuan-ketentuan Beijing atau The Beijing Rules); dan Deklarasi mengenai Perlindungan Wanita dan Anak-anak dalam Keadaan Darurat dan Sengketa Bersenjata. Maka jelaslah bahwa hanya remaja yang bisa diadili dan dipidanakan.  Pemidanaan remaja  itupun harus mengacu pada Ketentuan-ketentuan Beijing atau The Beijing Rules.   Konsekuensi hukumnya jelas, dengan diundangkannya RUU ini menjadi UU, maka kita tidak lagi mengenal istilah Peradilan Anak (istilah seharusnya adalah Peradilan Remaja) dan Lembaga Pemasyarakatan Anak (penamaan seharusnya adalah Lembaga Pemasyarakatan Remaja).  Dengan demikian tidak akan terjadi lagi salah kaprah, seperti kasus dimana 6.400 anak dibawah umur dipidanakan selama 2011  (http://www.108csr.com/home/news.php?id=5905).

Masalah kedua adalah konsekuensi lebih lanjut dari perubahan judul itu yakni soal diskresi.  Pasal 9 ayat 3 RUU Sistim Peradilan Anak ini menyatakan bahwa diskresi itu harus seijin korban.  Tetapi mengingat seorang anak tidak bisa dipidanakan (hanya seorang remaja yang dapat dipidanakan),  dan menurut Pasal 17 ayat 4 Ketentuan Beijing (The Beijing Rules) : The component authority shall have the power to discontinue the proceedings at any time, maka diskresi itu dapat diartikan sebagai : (1) bukan hanya wewenang hakim, tetapi juga wewenang Polri dan Kejaksaan. (2) diskresi tidak memerlukan ijin korban dan dapat diputuskan setiap saat dengan memandang kepentingan terbaik remaja itu.   Hal ini juga sesuai dengan bunyi Pasal 11 ayat 2 Ketentuan Beijing : The police, the prosecution or other agencies dealing with juvenile cases shall be empowered to dispose of such cases, at their discretion, without resource to formal hearings, in accordance with the criteria laid down for that purpose in the respective legal system and also in accordance with the principles contained in these Rules.  Maka usul saya, ketentuan Pasal 9 ayat 3 RUU Sistim Peradilan Anak itu sebaiknya dihapus saja (diskresi tidak memerlukan ijin korban).
Akhirnya, untuk mengatasi kenakalan remaja, sebaiknya kita melirik butir 30 dari Resolusi Parlemen Eropa tentang Kenakalan Remaja, Peranan Perempuan, Keluarga dan Masyarakat : menekankan bahwa salah satu cara untuk mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja adalah mengembangkan kebijakan komunikasi yang akan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap masalah-masalah remaja, serta mengakhiri kekerasan di media massa dan media audio visual.  Promosi kekerasan di kedua media penyiaran itu dan di media cetak harus dihambat.   Kekerasan yang dimaksud di sini bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan tutur.


Dipresentasikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2012 (untuk memenuhi undangan Deputi Bidang Persidangan dan KSAP DPR RI No. : LG.02/01677/DPR RI/II/2012 tertanggal 20 Februari 2012)