BSM Edu

Selasa, 13 November 2012

ANDAI AKU MENJADI KETUA KPK


Yang pertama-tama akan saya lakukan adalah menggalang opini massa agar Uji Materi Pasal 50 ayat 3 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK ditinjau ulang.   Uji Materi yang diajukan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Agustus 2012 oleh tiga orang pengacara Habiburokhman, Maulana Bungaran, dan Munathsir Mustaman ini bertujuan menghilangkan frasa : Kepolisian dan Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan pada ketentuan Pasal 50 ayat 3 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berbunyi : Jika suatu perkara sudah disidik KPK, maka Kepolisian dan Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.  Sebab jika frasa : Kepolisian dan Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan ini dihilangkan, maka eksistensi Pengadilan Tipikor dapat dipertanyakan dan perkara Tipikor dapat digiring (lagi) ke Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) dengan implikasi terdakwa akan dibebaskan, sehingga terdakwa dapat diangkat kembali dalam jabatan publik di lingkungannya.   
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa berkas penyelidikan dari Kepolisian dan tuntutan dari Kejaksaan dalam kasus Tipikor di masa lalu banyak mengandung kelemahan sehingga hakim di Peradilan Umum di masa lalu banyak membebaskan terdakwa kasus Tipikor.
Maka Uji Materi Pasal 50 ayat 3 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang lolos dari perhatian publik ini akan saya jadikan media darling sehingga saya mengharapkan akan muncul tekanan publik untuk menolak dikabulkannya uji materi ini. 

Hal kedua yang akan saya lakukan adalah mendorong DPR agar segera membahas dan mengesahkan UU Pembuktian Terbalik.   Dengan demikian, seseorang yang mempunyai harta kekayaan diluar kewajaran harus dapat membuktikan asal usul hartanya dan PPATK dapat langsung memeriksa keabsahan aliran dana orang tersebut tanpa diminta.   Pada UU Pembuktian Terbalik ini harus ada klausul : bila seseorang tidak dapat menunjukkan keabsahan asal usul harta kekayaannya, maka harta itu dapat disita oleh Negara. Dengan pembuktian terbalik, akan lebih mudah menjerat tersangka tindak pidana korupsi, sehingga korupsi tidak lagi menjadi sistemik.   Pemberantasan korupsi akan lebih mudah ditegakkan.

Hal ketiga yang perlu saya lakukan kalau saya menjadi Ketua KPK adalah saya akan menggunakan UN  Convention Against Corruption 2003 yang menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa (extra ordinary crime) sebagai “senjata” untuk meminta ke UNODC (United Nations on Drugs and Crime) yang juga berkantor di Gedung Pengadilan Tipikor, agar dapat mengupayakan update peralatan penyadapan, seiring dengan kemajuan gadget dan android, sehingga kegiatan pembicaran transaksional dan kegiatan transaksi yang mencurigakan dapat lebih termonitor.

Hal keempat yang akan saya prioritaskan adalah penerapan azas transparansi dan akuntabilitas bagi semua lembaga publik melalui UU No. 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik sebagai konsekuensi dari good governance yang sudah dicanangkan sejak jaman Habibie, agar ketentuan hukum materiil sebagai unsur tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 dapat diintensifkan. Dalam hal ini dinyatakan dalam penjelasan umum pasal itu bahwa: "Meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana."

Hal kelima yang akan saya lakukan sebagai Ketua KPK adalah mendorong masyarakat sipil agar dapat mendorong DPR untuk merevisi UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga memungkinkan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk bertindak proaktif melindungi saksi pelapor tindak pidana korupsi.   Pada kondisi sekarang, LPSK terbelenggu pada ketentuan yang menyatakan bahwa LPSK itu sifatnya pasif (menunggu permohonan dari saksi atau korban) sehingga saksi pelapor sudah terlanjur terbungkam.

Keywords : KPK, pemberantasan korupsi