BSM Edu

Kamis, 30 Agustus 2012

PERLUNYA RENSTRA BAGI SEKOLAH SWASTA



Ada dua hal yang mengguncang dunia pendidikan swasta di Indonesia awal tahun ini.    
Pertama, Peraturan Bersama 5 Menteri (Peraturan Mendiknas No. 05/X/PB/2011, Peraturan Menpan No.SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Peraturan Mendagri No. 48 Tahun 2011, Peraturan Menkeu No. 158/PMK.01/2011 dan Peraturan Menag No. 11 Tahun 2011), tentang Penataan dan Pemerataan Guru (PNS), yang ditetapkan tanggal 3 Oktober 2011 (Berita Negara RI No. 610 Tahun 2011).   
Kedua, Peraturan Mendikbud (Permendikbud) No. 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP, yang ditetapkan tanggal 30 Desember 2011 (Berita Negara RI No. 19 Tahun 2012).
Peraturan Bersama 5 Menteri dilengkapi dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan pemerataan Guru (PNS), yang ditanda-tangani dibulan November 2011 oleh Sekjen Kemdikbud, Prof. Ainun Na’im, Ph.D.  Juknis ini harus dicermati pada bagian Bab II Poin E (Perencanaan Kebutuhan Guru), F (Perhitungan Kebutuhan Guru), G (Hasil Perhitungan & Rencana Pemenuhan), dan J (Pemenuhan Beban Kerja Guru).  Inti sesungguhnya ada dua, yaitu (1) Beban kerja guru adalah 24 jam tatap muka (jumlah jam sebagai guru piket, Wali Kelas, guru remedial, dan guru ekskul tidak lagi diperhitungkan). (2) Jumlah siswa per kelas dipatok minimal : 20 siswa dan maksimal : 32 siswa).  Jadi kelas kecil dan kelas besar tidak lagi diijinkan.  Maka untuk mengejar beban kerja guru : 24 jam, suatu kelas (terutama di SD) tidak bisa dipecah menjadi kelas-kelas kecil hanya sekedar mengejar status guru kelas SD yang beban kerjanya diakui 24 jam, atau suatu kelas IPA dan Bahasa di SMA tidak bisa dibuka kalau jumlah siswanya kurang dari 20 orang. 
Maka Renstra (Rencana Strategis) untuk SD harus mengacu pada jumlah jam mengajar yang terkecil (1 jam pelajaran atau 1 jam tatap muka), yaitu mata pelajaran Mulok (Muatan Lokal).  Agar supaya guru pengampu Mulok dapat mencapai beban kerja 24 jam, maka dibutuhkan 24 kelas (24 x 1 jam = 24 jam).  Karena SD terdiri dari 6 jenjang (kelas 1 sampai kelas 6), jumlah ideal kelas paralel di SD adalah 24 kelas : 6 = 4 kelas paralel.  Dengan 4 kelas paralel (kelas 1 : terdiri dari kelas : 1 A, 1 B, 1C, 1 D, kelas 2 : terdiri dari kelas 2A, 2B, 2C, 2D, dan seterusnya) atau jumlah kelas keseluruhan adalah 24 kelas untuk suatu SD (dengan jumlah siswa minimal 20 orang per kelas atau jumlah siswa minimal 80 orang per jenjang kelas, atau jumlah siswa minimal 480 orang per SD (lihat SKB 5 Menteri), maka suatu SD tidak perlu mengangkat guru honorer untuk mata pelajaran Mulok.  Suatu SD masih bisa mengupayakan pembukaan 5 kelas paralel, karena hal itu berarti beban kerja guru Mulok akan mencapai 30 jam tatap muka. Kemungkinan terbaik adalah mengupayakan kelipatan 4, yaitu 8 kelas paralel (48 kelas untuk suatu SD), sehingga diperlukan hanya 2 guru Mulok.  Bagaimana caranya agar SD swasta dapat mencapai 4 kelas paralel atau kelipatannya, dan mendapatkan murid sampai sejumlah 80 orang per jenjang kelas atau kelipatanya yaitu 160 siswa per jenjang kelas?  Diperlukan Analisis SWOT untuk mencari Keunggulan Lokal dan Keunggulan Global dari SD swasta itu, untuk menjawab pertanyaan : mengapa orang tua harus membayar mahal ke SD swasta kalau ke SD Negeri bisa gratis??
Untuk Renstra SMP, acuannya tetap sama, yaitu jumlah jam mengajar yang terkecil, yaitu 2 jam pelajaran (Pend.Agama, PKn., SBK, Penjaskes, TIK, dan Mulok).  Agar guru-guru yang disebut itu dapat mencapai jumlah 24 jam tatap muka, maka diperlukan 12 kelas (24 : 2 = 12 kelas).  Karena SMP terdiri dari tiga jejang (kelas 8 sampai kelas 10), maka diperlukan 4 kelas paralel di SMP (12 kelas : 3 = 4 kelas paralel : Kelas 8 terdiri dari kelas 8 A, 8 B, 8 C, 8 D – Kelas 9 terdiri dari kelas 9 A, 9 B, 9 C, 9 D dan seterusnya) dengan jumlah siswa minimal per kelas 20 orang.  Maka jumlah siswa minimal di suatu SMP adalah 240 orang atau 80 orang per jenjang kelas SMP (lihat SKB 5 Menteri).  Kalau pendaftar banyak, maka jumlah kelas paralel harus kelipatan 4, misalnya 4 kelas paralel = 12 kelas SMP , atau 8 kelas paralel = 24 kelas SMP).  Tidak bisa suatu SMP mempunyai 5 kelas paralel (15 kelas SMP) atau 6 kelas paralel (18 kelas SMP) karena pasti ada guru yang jumlah jam mengajarnya kurang dari 24 jam tatap muka.  Bagaimana kalau jumlah siswa kurang dari 4 kelas paralel (80 siswa per jenjang kelas) atau kelipatannya, yaitu kurang dari 8 kelas paralel (160 siswa per jenjang)?  Pertama, Diperlukan Analisis SWOT untuk mencari Keunggulan Lokal dan Keunggulan Global dari SMP swasta itu, untuk menjawab pertanyaan : mengapa orang tua harus membayar mahal ke SMP swasta kalau ke SMP Negeri bisa gratis??  Kedua, Karena murid-murid baru di satu wilayah akan terserap oleh SMP Negeri, maka SMP swasta itu harus mengupayakan pendaftar baru dari luar wilayahnya (berarti SMP swasta itu harus dilengkapi dengan asrama (boarding school).
Untuk Renstra SMA, acuannya tetap sama, yaitu jumlah jam mengajar terkecil yaitu 1 jam pelajaran di kelas 10 (Mata Pelajaran Sejarah), dengan syarat SMA itu mempunyai 2 kelas paralel IPA dan 2 kelas paralel IPS dengan jumlah siswa minimal 20 orang per kelas (lihat SKB 5 Menteri).  Maka SMA harus mengupayakan 4 kelas paralel di kelas 10 (4 x 1 jam Sejarah = 4 jam), 2 kelas paralel IPA di kelas 11 dan kelas 12 (4 x 2 jam Sejarah = 8 jam), 2 kelas paralel IPS di kelas 11 dan kelas 12 (4 x 3 jam = 12 jam).  Jadi dengan 4 kelas paralel di kelas 10 (kelas 10 A, 10 B, 10 C, 10 D) dan 2 kelas paralel IPA (Kelas 11 IPA-1 dan kelas 11 IPA-2, Kelas 12 IPA-1 dan Kelas 12 IPA-2), serta 2 kelas paralel IPS (kelas 11 IPS-1 dan kelas 11 IPS-2, Kelas 12 IPS-1 dan kelas 12 IPS-2) – Jumlah murid di kelas IPA/IPS harus minimal 20 siswa (lihat SKB 5 Menteri), maka supaya komposisi IPA/IPS tidak menyalahi SKB 5 Menteri (minimal 20 siswa per kelas), jumlah siswa kelas 10 minimal harus 25 orang per kelas paralel di kelas 10 (100 siswa di kelas 10). Dengan kata lain, jumlah siswa suatu SMA minimal adalah 300 siswa.  Dengan jumlah ini, kalau ada perubahan komposisi, misalnya hanya ada 1 kelas IPA (Kelas 11 IPA dan Kelas 12 IPA) dan 3 kelas IPS (Kelas 11 IPS-1, kelas 11 IPS-2, Kelas 11 IPS-3 dan Kelas 12 IPS-1, Kelas 12 IPS-2, Kelas 12 IPS-2) maka jumlah siswa di kelas IPA dapat tetap dipertahankan selaras dengan SKB 5 Menteri (20 siswa di kelas IPA).  Jadi untuk SMA sebaiknya mengupayakan 4 kelas paralel atau kelipatannya (8 kelas paralel) dengan jumlah siswa minimal per kelas paralel di kelas 10 adalah 25 siswa (100 siswa di kelas 10) atau kelipatannya 8 kelas paralel dengan jumlah siswa 200 orang di kelas 10.
Apakah dimungkinkan untuk membuka 5 kelas paralel atau 6 kelas paralel atau 7 kelas paralel di SMA?  Bisa saja, tapi akan ada cukup banyak guru yang beban kerjanya nanti kurang dari 24 jam tatap muka, sedangkan di lain pihak ada cukup banyak guru, beban kerjanya bahkan melebihi 24 jam tatap muka.
Bagaimana kalau jumlah pendaftar murid baru kurang dari 100 orang atau kelipatannya (200 orang pendaftar) ? Atau kurang dari 4 paralel kelas di kelas 10 atau kelipatannya : 8 kelas paralel di kelas 10 ?  Pertama, Diperlukan Analisis SWOT untuk mencari Keunggulan Lokal dan Keunggulan Global dari SMA swasta itu, untuk menjawab pertanyaan : mengapa orang tua harus membayar mahal ke SMA swasta dan tidak mendaftar ke SMA RSBI atau SMA SBI yang tidak kalah kualitasnya??  Kedua, Apakah ada jaminan bahwa lulusan SMA swasta itu akan diterima di perguruan tinggi favorit idaman anak dan orang tua? Kalau alumni SMA swasta sukar kuliah, ya pasti akan ditinggalkan masyarakat.  Hal ini yang sering diabaikan, seolah-olah setelah lulus, itu urusan dan tanggung jawab masing-masing anak dan orang tua.  Kita mengajar bukan supaya menguap di udara, tapi supaya anak dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.  Target inilah yang membedakan pendidikan di SD, SMP dan SMA. Tanpa target yang jelas bagi anak didiknya, SMA swasta itu tidak lebih dari sekedar Bimbel (Bimbingan Belajar).  Ketiga, Karena murid-murid baru di satu wilayah akan terserap oleh SMA Negeri atau SMK Negeri, maka SMA swasta itu harus mengupayakan pendaftar baru dari luar wilayahnya (berarti SMA swasta itu harus dilengkapi dengan asrama (boarding school).
            Peraturan Mendikbud (Permendikbud) No. 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP membuat Yayasan harus kreatif menggali sumber dananya sendiri.  Butir menimbang ayat a menyatakan :  Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.  Sedangkan ayat b menyatakan : bahwa pungutan membebani masyarakat sehingga dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar.   Jadi pemerintah dengan sengaja memperkenalkan paradigma baru : pungutan itu bukan untuk menutupi biaya operasional sekolah dan upaya meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi pungutan dianggap sebagai beban masyarakat, maka segala pungutan itu harus dihapuskan.  Hal ini dipertegas dengan ketentuan Pasal 3 : Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.  Tentu saja sekolah swasta (SD-SMP swasta) adalah peserta program wajib belajar 9 tahun yang terdampak peraturan ini.  Lebih jauh lagi, kebiasaan sekolah-sekolah swasta untuk meranking besaran uang pangkal dianulir dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 :  Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan: Butir (a). yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik;
Option for the poor justru ditegaskan pada Pasal 4 ayat 2 : Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Banyak sekolah swasta juga menerima dana BOS, konsekuensinya mereka dilarang melakukan pungutan lain (Pasal 5 ayat 1 : Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional tidak boleh memungut biaya operasi)
Jalan keluar :
-   Sambil menunggu judicial review ke MA (Mahkamah Agung) tentang SKB 5 Menteri dan Permdikbud No. 60 Tahun 2011 ini, ada baiknya Yayasan mengingat pengabaian pemerintah tentang Putusan MA No 2596 K/Pdt/2008 yang melarang pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional.  Jadi pemerintah tetap akan menjalankan agendanya sendiri. 
-        Yayasan tidak bisa lagi menggantungkan pembiayaan pendidikan melulu dari uang pangkal atau uang sekolah (lihat Permendikbud No. 60 Tahun 2011) – kreativitas untuk menggali sumber dana lain sangat diperlukan. Contoh penggalian sumber dana dari SMKN 1 Pacet : “Ubah Sisa Panen Jadi Keripik” (Kompas, Senin 2 April 2012 halaman 14)
-       Sekolah berasrama (boarding school) adalah pilihan yang tepat untuk menghadapi grand design dari pemerintah yang terus menganak-tirikan sekolah swasta.   Selepas sekolah, siswa dapat
1.    Melatih kreativitasnya dalam penggalian sumber dana, seperti yang dicontohkan oleh SMKN 1 Pacet di atas.
2.  Mengimplementasikan Keunggulan Lokal dan Keunggulan Global dari sekolahnya, sehingga mampu bersaing dengan sekolah-sekolah lain.